Anti Corruption
- Perseroan berkomitmen tinggi untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dari segala tindak korupsi, gratifikasi dan penyelewengan (fraud) di dalam tubuh perusahaan demi menciptakan praktik tata kelola dan operasional perusahaan yang bersih dan patuh kepada hukum. Beberapa kebijakan terkait pencegahan korupsi telah dilakukan, antara lain dalam kebijakan internal kontrol, Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), Etika Bisnis dan Etika Kerja (“EBEK”), Nilai Budaya Perusahaan dan Karakter Insan KPP untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap diri karyawan. Sistem pengendalian internal dan strategi anti penyelewengan yang diterapkan, berjalan dengan efektif. Salah satu sistem yang dimiliki untuk mendeteksi adanya penyelewengan adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
- Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan perusahaan, Perseroan melakukan kegiatan promosi, pencegahan dan penanganan yang sesuai dengan kebijakan dalam EBEK. Program anti penyelewengan dan peraturan perusahaan tersebut antara lain: penandatanganan Pakta Integritas secara digital oleh masing-masing karyawan melalui Webpage IARM, melakukan sosialisasi secara berkala terkait larangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, kampanye melalui forum-forum rapat perusahaan, email, banner dan media lainnya serta imbauan Presiden Direktur untuk menjunjung tinggi integritas yang selalu tertuang dalam President Letter setiap tahun.