Logo KPP Mining
Corporate Governance

Code of Conduct

Code of Conduct

  • Perseroan memiliki Etika Bisnis dan Etika Kerja (“EBEK”) yang dibuat untuk menjadi pedoman dan norma bagi karyawan dalam melaksanakan aktivitasnya dalam bekerja. Dalam EBEK terdapat seperangkat aturan perilaku yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan baik dalam hubungan internal sesama karyawan maupun pihak eksternal perusahaan. Perseroan memiliki kebijakan EBEK sebagai panduan dalam menjalankan bisnis dengan tujuan:
    1. Menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas perusahaan.
    2. Menghindari segala benturan kepentingan karyawan di dalam perusahaan.
    3. Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan.​
    4. Menciptakan lingkungan kontrol yang baik di dalam perusahaan.​
  • Adapun penerapan EBEK di dalam Perseroan seperti yang tercantum dalam kebijakan EBEK adalah: ​
    1. Setiap karyawan beserta manajemen wajib menerapkan perilaku yang berpedoman pada Etika Bisnis dan Etika Kerja perusahaan.​
    2. Perseroan menganut prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran nilai-nilai yang terkandung di dalam ketentuan Etika Bisnis dan Etika Kerja.
    3. Perseroan menerapkan strategi pencegahan terhadap pelanggaran Etika Bisnis dan Etika Kerja yang memuat perangkat-perangkat yang paling kurang mencakup implementasi dan sosialisasi Etika Bisnis dan Etika Kerja, pembangunan budaya beretika, pelaksanaan pengendalian internal serta pengendalian terhadap sumber daya manusia.
  • Kebijakan EBEK mengatur tentang kewajiban karyawan yang harus dipahami dan dijalankan dalam bekerja. Selain itu, setiap karyawan juga harus memahami dan menghindari larangan-larangan yang tertera di dalam EBEK. Dalam kaitannya dengan benturan kepentingan maka setiap karyawan harus menghindari dan mengungkapkan setiap aktivitas atau kegiatan pribadinya yang dapat menimbulkan benturan antara kepentingan dirinya dan kepentingan perusahaan. Dalam menjalankan bisnis, Perseroan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pemerintah, pelanggan, pemasok dan subkontraktor dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, adil dan transparan. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan perilaku persaingan usaha yang sehat sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-undang.