Logo KPP Mining
Corporate Governance

Whistleblowing System

Whistleblowing System

  • Perseroan menyediakan saluran pengaduan pelanggaran (whistleblowing system) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai layanan untuk membantu penyingkapan atau pengungkapan fakta yang mungkin dapat dijadikan bukti atas terjadinya pelanggaran terhadap hukum, EBEK (pedoman perilaku), & peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Setiap orang, baik karyawan Perseroan maupun pihak ketiga diluar Perseroan seperti pelanggan, pemasok, kreditur, mantan karyawan dan pihak ketiga lainnya boleh melaporkan pelanggaran melalui saluran pelaporan ini dengan syarat informasi yang dilaporkan adalah valid. Perseroan menjamin kerahasiaan dan perlindungan identitas pelapor, terlapor dan materi laporan. Beberapa pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain: tindakan kecurangan atau penyelewengan seperti korupsi, penyalahgunaan aset perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penerimaan gratifikasi dari mitra binis dan mengadakan transaksi dengan mitra bisnis yang menimbulkan konflik kepentingan.
  • Beberapa media pelaporan yang digunakan oleh pelapor antara lain :
    1. Public Website (www.kppmining.com)
    2. Intranet kppweb
    3. Aplikasi m-OK
    4. Email pengaduan : pengaduan@kppmining.com
  • Semua laporan yang masuk akan dibahas oleh Komite Pelaporan Pelanggaran dan Etik (KPPE) untuk kemudian dilanjutkan dengan rencana pengungkapan dan investigasinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jadilah Whistleblower