Internal Audit Unit
- Unit Audit Internal berperan sebagai mitra strategis Perseroan yang memberikan jasa konsultasi bersifat independen dan objektif kepada unit-unit kerja dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah Perseroan dan mendukung kelancaran operasional bisnis sehari-hari dengan menggunakan pendekatan yang sistematis melalui proses evaluasi sistem manajemen dan pengendalian internal
- Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang bertujuan untuk memastikan dan membantu Manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko, serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan dengan optimal.
- Dalam menjalankan kegiatannya, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal antara lain memuat struktur dan kedudukan, tanggung jawab dan wewenang, kode etik, serta kebijakan fungsi audit internal.
- Unit Audit Internal merupakan unit kerja independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
- Perseroan mengangkat Henrikus Sigit Harmono sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan surat pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris pada bulan Maret 2023.